Sekilas, pengaduan dan pelaporan terkesan memiliki arti yang sama. Namun dalam bidang hukum, antara pengaduan dan pelaporan merupakan dua hal yang berbeda. Baik dari segi isi, jenis tindak pidana, pihak yang melaporkan, proses tindakan, hingga waktu penyampaian. Pengertian pengaduan dapat kita temukan dalam Pasal 1 butir 25 KUHAP. Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas. 4. Komunikasi dengan petugas. Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan. 5. Tunggu pemberitahuan selanjutnya Mengenai laporan, secara lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”). Penyelidikan. Kegiatan penyelidikan dilakukan: sebelum ada laporan polisi/pengaduan, hal ini dilakukan untuk mencari dan menemukan tindak pidana; Pertama kali terkait batas waktu menyerahkan Laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian, yakni. Pasal 11 : (1) Laporan Polisi yang dibuat di SPK WAJIB segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang untuk mendistribusikan laporan paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Polisi dibuat. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd.

format laporan informasi polisi